Rabu, 21 November 2012

Periksa Legalitas Properti Sebelum Membeli

www.properti99.com situs jual beli sewa properti      

       Ketika Anda ingin membeli rumah baru ataupun apartemen baru secara tunai dari salah satu developer ataupun dari perorangan maka ada baiknya Anda meneliti aspek legalnya.Hal ini diperlukan agar Anda tidak terkena masalah dikemudian hari.
        Pertama mintalah kepada developer fotocopy salinan sertipikat induk dari lahan dilokasi rumah ataupun apartemen berada.Lau Anda kunjungi BPN setempat untuk mengecek sertipikat tersebut apakah sertipikat tersebut terdaftar di kantor pertanahan setempat.
         Kedua Anda sebaiknya mengecek Surat Izin Penunjukan dan Penggunaan Tanah.Karena SIPPT diterbitkan pemerintah daerah maka Anda bisa mengecek ke tata ruang wilayah setempat.
          Ketiga tanyakan apakah rumah atau apartemen tersebut sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).Di dokumen ini Anda bisa melihat luasan tanah yang dibangun dan luasan untuk taman.
         Setelah serah terima dilaksanakan maka bila Anda membeli rumah maka Anda akan menerima Sertipikat hak milik atau sertipikat hak guna bangunan atas nama Anda.Kedua Anda akan menerima Izin Mendirikan Bangunan yang dilampirkan advice planning dan gambar denah serta tampak.
         Sedangkan unuk pembelian apartemen maka Anda akan menerima sertipikat hak milik atas satuan rumah susun dengan dokumen yang terdiri dari salinan buku tanah,surat ukur tanah,gambar satuan denah apartemen dan pertelaan terkait besarnya hak bersama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar