www.properti99.com Situs Jual Beli Sewa Properti
Saat konsumen akan membeli rumah dari developer maka ada tiga hal yang umumnya ditawarkan oleh pihak developer.Adapun yang ditawarkan oleh developer perumahan adalah:
1. Rumah tinggal yang siap huni
2. Tanah dan bangunan rumah yang akan/ sedang
didirikan diatasnya dan
3. Tanah kaveling
Adapun untuk transaksi rumah tinggal yang konsumen akan beli dari developer dengan tahap-tahapan sebagai berikut:
Pengecekan
Objek
Konsumen harus memastikan obyek rumah yang akan dibeli dengan langsung mendatangi lokasi perumahan.Adapun yang harus diteliti adalah masalah yang berkaitan dengan legalitasnya seperti meminta copy sertipikat induk,Izin Mendirikan Bangunan dan SIPPT,peil banjir dan lainnya. Kemudian langkah kedua meneliti lingkungan sekitar perumahan seperti kondisi jalan lingkungan,saluran air,fasilitas penerangan jalan,PLN,fasilitas umum dan fasilitas sosial. Dan terakhir memeriksa kondisi bangunan apakah sudah sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam brosur.Dan jangan lupa di periksa saluran air bersih dan air kotor dan lainnya.
Konsumen harus memastikan obyek rumah yang akan dibeli dengan langsung mendatangi lokasi perumahan.Adapun yang harus diteliti adalah masalah yang berkaitan dengan legalitasnya seperti meminta copy sertipikat induk,Izin Mendirikan Bangunan dan SIPPT,peil banjir dan lainnya. Kemudian langkah kedua meneliti lingkungan sekitar perumahan seperti kondisi jalan lingkungan,saluran air,fasilitas penerangan jalan,PLN,fasilitas umum dan fasilitas sosial. Dan terakhir memeriksa kondisi bangunan apakah sudah sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam brosur.Dan jangan lupa di periksa saluran air bersih dan air kotor dan lainnya.
Proses
Transaksi
Adapun proses transaksinya, biasanya konsumen diwajibkan membayar harga jual yang ditentukan secara bertahap. Tahap pertama dengan memberikan uang tanda jadi yang dilanjutkan dengan uang muka dan seterusnya hingga pelunasan. Cara kedua dengan atau melalui KPR ( Kredit Kepemilikan Rumah ) dan setelah harga dilunasi atau dana KPR Bank telah dicairkan, selanjutnya dibuat AJB ( Akta Jual Beli ) di depan Notaris / PPAT (Pejabat Pembuatan Akta Tanah) yang ditunjuk oleh Developer.
Adapun proses transaksinya, biasanya konsumen diwajibkan membayar harga jual yang ditentukan secara bertahap. Tahap pertama dengan memberikan uang tanda jadi yang dilanjutkan dengan uang muka dan seterusnya hingga pelunasan. Cara kedua dengan atau melalui KPR ( Kredit Kepemilikan Rumah ) dan setelah harga dilunasi atau dana KPR Bank telah dicairkan, selanjutnya dibuat AJB ( Akta Jual Beli ) di depan Notaris / PPAT (Pejabat Pembuatan Akta Tanah) yang ditunjuk oleh Developer.
Masa
Pemeliharaan
Setelah serah terima kunci atau bangunan dilaksanakan masih ada hal lain yang masih menjadi kewajiban dari Developer yaitu masa pemeliharaan.
Setelah serah terima kunci atau bangunan dilaksanakan masih ada hal lain yang masih menjadi kewajiban dari Developer yaitu masa pemeliharaan.
Masa pemeliharaan adalah masa dimana Developer memberikan jaminan kepada konsumen apabila ada kerusakan bangunan yang disebabkan oleh kesalahan kontruksi dan diluar kesalahan yang dilakukan oleh konsumen.Masa pemeliharaan ini biasanya selama 100 hari sejak serah terima kunci/bangunan dilaksanakan.Dan pada masa ini segala perbaikan tidak dipungut biaya alias gratis.
Penyerahan Sertipikat Sedangkan penyerahan sertipikat dilakukan setelah proses penandatanganan akta jual beli dilaksanakan. Biasanya sertipikat yang diterima oleh konsumen dari developer berupa sertipikat hak guna bangunan atas nama konsumen.Setelah sertipikat ini diterima maka konsumen bisa melanjutkan menjadi sertipikat hak milik.