Sabtu, 17 November 2012

Transaksi Rumah Second

 www.properti99.com situs jual beli sewa properti

Transaksi pembelian rumah second sedikit berbeda dengan transaksi jual beli rumah dari baru. Adapun proses transaksi rumah second dari tanda jadi di diberikan sampai dengan serah terima kunci melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah sbb :
1. Setelah tanda jadi di terima yang biasa besarnya 1 % dari nilai transaksi rumah secara keseluruhan maka pih

ak penjual memberikan FC sertifikat rumah, FC IMB, dan FC PBB / NJOP tahun terakhir.
2. Untuk pembeli harus melengkapi dengan FC KTP, KK, Surat nikah, FC Rekening tabungan 3 bulan terakhir.
3. Dokumen-dokumen tersebut di atas di bawa ke bank penyedia KPR.
4. Setelah aplikasi pengajuan KPR di tandatangani pemohon / pembeli maka pihak bank akan melakukan BI checking.
5. Dalam waktu 1 atau 2 hari BI checking sudah ada hasil, apabila hasilnya bagus maka pihak bank akan appraisal rumah yang akan di agunkan.
6. Setelah appraisal di laksanakan dalam waktu 7 s/d 10 hari kerja sudah ada kabar tertulis dari pihak bank kepada pembeli nilai plafon yang di setujui pihak bank.
7. Pihak bank akan menunjuk notaris untuk melaksanakan proses jual beli berlangsung.
8. Sebelum tanda tangan akad / jual beli di laksanakan pihak penjual dan pembeli harus membayar pajak masing-masing. Pembayaran pajak dilakukan 1 atau 2 hari sebelum transaksi di laksanakan dan biasanya pembayaran di titipkan di notaris.
9. Untuk pembeli harus melunasi biaya-biaya yang timbul seperti biaya KPR, Notaris, dsb.
10. Setelah tanda tangan akad di lakukan di depan notaris dan di saksikan pihak bank maka hari itu pula bank akan mentransfer nilai yang tertulis sesuai plafon yang di setujui dan saat itu pula pihak pembeli memberikan uang kekurangan untuk pelunasaan.
11. Biasanya pemilik akan di berikan waktu 1 (satu) bulan untuk mengosongkan rumah. Apabila melewati waktu tersebut pemilik akan di kenai denda.
12. Setelah pengosongan selesai maka pihak penjual akan menyerahkan kunci kepada pembeli (serah terima kunci) di sertai dengan penyerahan kwitansi lunas pembayaran PLN, PAM, Dan telepon.
Itulah proses jual beli rumah second yang biasa penulis laksanakan. Dan untuk tambahan keterangan keterangan di nomor 10 yaitu apabila uang sudah di terima secara keseluruhan oleh pihak penjual maka penjual dan pembeli harus memberitahukan ke notaris agar notaris bisa memproses akta jual belinya.

www.properti99.com untuk cari rumah,tanah dan ruko

Tidak ada komentar:

Posting Komentar