Anda mencari Rumah,tanah atau ruko? Klik www.properti99.com
Bila
anda membeli apartemen yang di kategorikan sebagai rumah susun maka akan ada 2
macam kepemilikan yang terdiri dari :
1. Kepemilikan perseorangan
Yaitu
hak kepemilikan atas unit satuan rumah susun yang berupa ruangan yang di batasi
oleh dinding dan di gunakan secara terpisah.
2. Kepemilikan bersama
Yang
tidak dapat di miliki secara perorangan tetapi dapat di miliki secara bersama –
sama, dapat di gunakan dan dinikmati secara bersama dan kepemilikan bersama
terdiri dari :
2.1.Tanah bersama yaitu berupa sebidang
tanah yang di pakai atas dasar hak bersama secara tidak terpisah ynag di
atasnya berdiri rumah susun, fasilitas – fasilitasnya dan di tetapkan batas –
batasnya.
2.2.Bagian bersama yaitu bagian rumahsusun yang melekat pada struktur bangunan yang di miliki secara tidak terpisah
dan di maksudkan untuk pemakaian bersama dalam kesatuan fungsi dengan satuan
rumah susun. Bentuk bagian bersama ini di antaranya pondasi, atap, kolam, lobi,
koridor, ruang untuk umum, dsb
2.3.Benda bersama yaitu benda yang tidak
melekat pada struktur bangunan dan tidak merupakan bagian bersama dari rumah
susun tetapi terletak di atas tanah bersama yang di miliki, di gunakan dan di
nikmati bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar