Selasa, 20 November 2012

Kepemilikan Apartemen


Anda mencari Rumah,tanah atau ruko? Klik www.properti99.com               


Bila anda membeli apartemen yang di kategorikan sebagai rumah susun maka akan ada 2 macam kepemilikan yang terdiri dari :

1.      Kepemilikan perseorangan
     Yaitu hak kepemilikan atas unit satuan rumah susun yang berupa ruangan yang di batasi oleh dinding dan di gunakan secara terpisah.

2.      Kepemilikan bersama
     Yang tidak dapat di miliki secara perorangan tetapi dapat di miliki secara bersama – sama, dapat di gunakan dan dinikmati secara bersama dan kepemilikan bersama terdiri dari :

2.1.Tanah bersama yaitu berupa sebidang tanah yang di pakai atas dasar hak bersama secara tidak terpisah ynag di atasnya berdiri rumah susun, fasilitas – fasilitasnya dan di tetapkan batas – batasnya.

2.2.Bagian bersama yaitu bagian rumahsusun yang melekat pada struktur bangunan yang di miliki secara tidak terpisah dan di maksudkan untuk pemakaian bersama dalam kesatuan fungsi dengan satuan rumah susun. Bentuk bagian bersama ini di antaranya pondasi, atap, kolam, lobi, koridor, ruang untuk umum, dsb

2.3.Benda bersama yaitu benda yang tidak melekat pada struktur bangunan dan tidak merupakan bagian bersama dari rumah susun tetapi terletak di atas tanah bersama yang di miliki, di gunakan dan di nikmati bersama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar