www.properti99.com Situs Jual Beli Sewa Properti
Masih banyak kita temui tanah yang
hendak dijual oleh pemiliknya masih berstatus tanah girik atau letter C. Yang
harus kita pahami bahwa tanah girik bukanlah bukti kepemilikan tetapi hanya
sebagai tanda pembayaran pajak. Jadi tanah girik itu hanya menandakan bahwa
tanah tersebut tidak ditelantarkan. Meskipun begitu tanah girik bisa menjadi
hak milik.
Bila Anda hendak membeli tanah yang statusnya masih tanah girik
inilah beberapa langkah sebelum Anda membelinya:
1. Mintalah kepada pemilik untuk
melengkapi dengan surat pernyataan tidak sengketa serta riwayat tanah yang
diketahui lurah setempat.
2.
Lebih baik lagi bila Anda langsung
yang memeriksa riwayat tanah dikantor kelurahan setempat
3.
Lengkapi dengan pembayaran SPPT dan
bukti lunasnya
4.
Anda perlu juga bertanya kepada penduduk
disekitar tanah tersebut tentang kondisi tanah tersebut
5.
Datangi BPN setempat dan tanyakan
lokasi tanah tersebut. Bila perlu ajaklah petugas BPN kelokasi untuk diadakan
pengukuran
6.
Anda juga perlu mendatangi kantor
tata kota setempat untuk mengetahui peruntukan dan planningnya
7.
Bila Anda sudah mendapatkan informasi
lengkap dan sudah yakin tidak ada masalah maka transaksi bias dilaksanakan
8.
Mintalah pemilik untuk membuat
pernyataan bahwa tanah tersebut belum pernah dijual,digadaikan,tidak dalam
sengketa dan tidak dalam proses pembuatan sertipikat
9.
Ajaklah pemilik ke Pejabat Pembuat
Akta Tanah setempat untuk transaksi jual beli
Tidak ada komentar:
Posting Komentar