Jumat, 23 November 2012

Membeli Tanah Girik



www.properti99.com Situs Jual Beli Sewa Properti

Masih banyak kita temui tanah yang hendak dijual oleh pemiliknya masih berstatus tanah girik atau letter C. Yang harus kita pahami bahwa tanah girik bukanlah bukti kepemilikan tetapi hanya sebagai tanda pembayaran pajak. Jadi tanah girik itu hanya menandakan bahwa tanah tersebut tidak ditelantarkan. Meskipun begitu tanah girik bisa menjadi hak milik.      

Bila  Anda hendak membeli tanah yang statusnya masih tanah girik inilah beberapa langkah sebelum Anda membelinya:
1.      Mintalah kepada pemilik untuk melengkapi dengan surat pernyataan tidak sengketa serta riwayat tanah yang diketahui lurah setempat.
2.      Lebih baik lagi bila Anda langsung yang memeriksa riwayat tanah dikantor kelurahan setempat
3.      Lengkapi dengan pembayaran SPPT dan bukti lunasnya
4.      Anda perlu juga bertanya kepada penduduk disekitar tanah tersebut tentang kondisi tanah tersebut
5.      Datangi BPN setempat dan tanyakan lokasi tanah tersebut. Bila perlu ajaklah petugas BPN kelokasi untuk diadakan pengukuran
6.      Anda juga perlu mendatangi kantor tata kota setempat untuk mengetahui peruntukan dan planningnya
7.      Bila Anda sudah mendapatkan informasi lengkap dan sudah yakin tidak ada masalah maka transaksi bias dilaksanakan
8.      Mintalah pemilik untuk membuat pernyataan bahwa tanah tersebut belum pernah dijual,digadaikan,tidak dalam sengketa dan tidak dalam proses pembuatan sertipikat
9.      Ajaklah pemilik ke Pejabat Pembuat Akta Tanah setempat untuk transaksi jual beli

Tidak ada komentar:

Posting Komentar