Selasa, 20 November 2012

Membeli tanah yang dihuni oleh penghuni liar

 www.properti99.com situs jual beli sewa properti

          Penghuni liar yang menempati lahan-lahan kosong sering kita temui diberbagai tempat dinegeri kita. Padahal secara hukum hal ini tidak dibenarkan. Para penghuni liar mempunyai anggapan bahwa tanah / lahan-lahan kosong itu tidak bertuan sehingga mereka merasa berhak memanfaatkannya.
         Sebagaian dari mereka mendirikan rumah-rumah petak yang semi permanen. bahkan ada sebagian dari mereka  mendirikan rumah tinggal secara permanen.
         Saat lahan kosong tidak ada yang mengklaim maka tidak ada masalah, masalah akan timbul bila pemilik lahan hendak memanfaatkan atau menjual lahan tersebut. Dan tentunya hal ini menjadi tidak menyenangkan.
          Bila anda ingin membeli tanah yang diatas tanah tersebut ada penghuni liarnya maka yang perlu anda lakukan adalah :
1. Periksa status kepemilikan tanah tersebut datangilah BPN stempat untuk mengetahui legalitas tanah tersebut. Dan datangi pula tata ruang diwilayah setempat untuk mengetahui RUTR nya. Juga anda bisa mendatangi pengadilan negeri setempat untuk mengetahui apakah diobjek tersebut tidak ada sengketa.
2. Periksa data penjual apakah orang tersebut adalah orang yang memiliki hak untuk menjual.
3. Mintalah kepada penjual untuk menyelesaikan terlebih dahulu permasalahandengan penghuni liar. Sebelum melakukan transaksi upayakan lahan sudah bebas dari penghuni liar.
4. Jika anda merasa yakin dapat menyelesaikan masalah dengan dengan penghuni liar tersebut, anda dapat saja langsung membeli tanah tersebut. Bila opsi ini yang anda ambil uapayakn agar harga yang diminta pemilik agar dikurangi karena anda harus membayar kepenghuni liar uang kerohiman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar