Sabtu, 11 Agustus 2012

Kredit Pemilikan Rumah

 Cari Rumah Dijual atau Rumah Dicari?



KPR adalah singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah.
Ini adalah fasilitas untuk membeli rumah dengan kredit pada bank.

Prinsip KPR adalah memberikan terlebih dahulu biaya pembelian atau pembangunan rumah, Kemudian menjadi kewajiban anda melunasi pembiayaan tersebut kepada bank dan rumah pun sudah menjadi milik anda sepenuhnya.

Bagaimana cara untuk mendapatkan KPR?

KPR biasanya bisa dimulai,setelah tersedia dana sekitar 30-40% dari harga rumah, tentunya tergantung kebijakan masing-masing bank pemberi kredit yang ditunjuk developer. Ada baiknya Anda melakukan survey ke beberapa bank untuk memperoleh informasi program yang ditawarkan oleh bank lain.
KPR belum bisa diajukan sebelum pembeli melengkapi persyaratan KPR diantaranya adalah :

1.      Fotokopi KTP pemohon.
2.      Foto Copy surat nikah atau cerai (bila sudah menikah atau cerai)
3.      Kartu Keluarga.
4.      Surat keterangan WNI (untuk WNI keturunan).
5.      Slip gaji terkini atau akta perusahaan atau izin profesi.
6.      Surat keterangan dari tempat bekerja/ SK Pengangkatan Pegawai
7.      Foto Copy SPT PPH 21/NPWP
8.      Foto copy rekening tabungan 3 bulan terakhir.
Semoga bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar