Ini adalah fasilitas untuk membeli rumah dengan kredit pada bank.
Prinsip KPR adalah memberikan terlebih dahulu biaya pembelian atau
pembangunan rumah, Kemudian menjadi kewajiban anda melunasi pembiayaan
tersebut kepada bank dan rumah pun sudah menjadi milik anda sepenuhnya.
Bagaimana cara untuk mendapatkan KPR?
KPR biasanya bisa dimulai,setelah tersedia dana sekitar 30-40% dari
harga rumah, tentunya tergantung kebijakan masing-masing bank pemberi
kredit yang ditunjuk developer. Ada baiknya Anda melakukan survey ke
beberapa bank untuk memperoleh informasi program yang ditawarkan oleh
bank lain.
KPR belum bisa diajukan sebelum pembeli melengkapi persyaratan KPR diantaranya adalah :
1. Fotokopi KTP pemohon.
2. Foto Copy surat nikah atau cerai (bila sudah menikah atau cerai)
3. Kartu Keluarga.
4. Surat keterangan WNI (untuk WNI keturunan).
5. Slip gaji terkini atau akta perusahaan atau izin profesi.
6. Surat keterangan dari tempat bekerja/ SK Pengangkatan Pegawai
7. Foto Copy SPT PPH 21/NPWP
8. Foto copy rekening tabungan 3 bulan terakhir.
Semoga bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar