Senin, 13 Agustus 2012

Anda Berhak Menuntut Pengembang!

 Cari Rumah untuk keluarga Anda? Klik www.properti99.com


Erwin Kallo, seorang pengamat hukum properti menilai, kendala yang kerap muncul dan dihadapi pembeli rumah adalah lambannya proses pengurusan sertifikat hak milik lahan dan balik nama sertifikat properti.
 
Ada dua hal yang memicu lambannya proses pemecahan sertifikat tanah, yaitu:

1. Ulah nakal pengembang yang menjaminkan sertifikat induk ke bank sebagai modal investasi sehingga sertifikat (hak guna bangunan (HGB) sulit dipecah ke sertifikat hak milik (SHM) penghuni.

2. Pengembang ingin berhemat dengan mengurus pemecahan sertifikat HGB ke SHM jika hunian sudah banyak terjual. Sertifikat HGB lahan yang diagunkan oleh pengembang ke bank seharusnya dapat dipecah menjadi SHM sebatas unit yang telah terjual.

"Pengurusan pemecahan sertifikat tanah adalah tanggung jawab pengembang. Konsumen berhak menuntut pengembang jika prosesnya berkepanjangan," ujarnya.
Untuk pengurusan balik nama sertifikat properti yang berbelit-belit merupakan tanggung jawab notaris pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Proses balik nama idealnya berlangsung selama 1-2 minggu, tetapi bisa berbulan-bulan.
Maka, konsumen harus rajin menanyakan perkembangan pengurusan balik nama properti. Pada akhirnya, proses kepemilikan rumah menjadi lancar jika diimbangi dengan perencanaan keuangan yang matang dan memahami prosedur kepemilikan rumah.

(Sumber: properti.kompas.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar