Erwin Kallo, seorang pengamat hukum properti menilai, kendala yang
kerap muncul dan dihadapi pembeli rumah adalah lambannya proses
pengurusan sertifikat hak milik lahan dan balik nama sertifikat
properti.
Ada dua hal yang memicu lambannya proses pemecahan sertifikat tanah, yaitu:
1. Ulah nakal pengembang yang menjaminkan sertifikat induk ke bank
sebagai modal investasi sehingga sertifikat (hak guna bangunan (HGB)
sulit dipecah ke sertifikat hak milik (SHM) penghuni.
2. Pengembang ingin berhemat dengan mengurus pemecahan sertifikat HGB
ke SHM jika hunian sudah banyak terjual. Sertifikat HGB lahan yang
diagunkan oleh pengembang ke bank seharusnya dapat dipecah menjadi SHM
sebatas unit yang telah terjual.
"Pengurusan pemecahan sertifikat tanah adalah tanggung jawab
pengembang. Konsumen berhak menuntut pengembang jika prosesnya
berkepanjangan," ujarnya.
Untuk pengurusan balik nama sertifikat properti yang berbelit-belit
merupakan tanggung jawab notaris pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
Proses balik nama idealnya berlangsung selama 1-2 minggu, tetapi bisa
berbulan-bulan.
Maka, konsumen harus rajin menanyakan perkembangan pengurusan balik
nama properti. Pada akhirnya, proses kepemilikan rumah menjadi lancar
jika diimbangi dengan perencanaan keuangan yang matang dan memahami
prosedur kepemilikan rumah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar