Rumah dicari dijual disewa Klik www.properti99.com
Bantuan Uang Muka (BUM) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah bantuan
yang diberikan kepada PNS dalam rangka membantu uang muka pembelian
rumah yang dilakukan melalui fasilitas KPR.
Besarnya bantuan yang diberikan untuk masing-masing golongan yaitu :
Rp 1.200.000,- untuk PNS golongan I
Rp 1.500.000,- untuk PNS golongan II
Rp 1.800.000,- untuk PNS golongan III
Selain bantuan tersebut, PNS juga berhak memanfaatkan tambahan
bantuan dana uang muka dengan bunga 6 % annuitas per-tahun yang harus
dikembalikan sesuai dengan jangka waktu/tenor KPR, yaitu :
Rp 13.800.000,- untuk PNS golongan I
Rp 13.500.000,- untuk PNS golongan II
Rp 13.200.000,- untuk PNS golongan III
Total Bantuan yang diterima PNS adalah Rp15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah)
PERSYARATAN UMUM
PNS aktif golongan I,II, dan III
Memiliki masa kerja paling singkat 5 tahun
Belum pernah menerima dan memanfaatkan layanan TAPERUM-PNS
Belum memiliki rumah
PERSYARATAN PENGAJUAN
Mengisi formulir permohonan tambahan BUM (dapat diperoleh melalui
website www.bapertarum-pns.co.id) yang kemudian dimintakan rekomendasi
kepada atasan langsung
Fotocopy KARPEG dan SK.Kepangkatan terakhir
Surat Pernyataan belum memiliki rumah
Berkas dokumen pengajuan kredit lainnya yang dipersyaratkan oleh bank pelaksana
MEKANISME PENGAJUAN
Proses pengajuan dilakukan melalui bank pelaksana yang telah bekerjasama dengan BAPERTARUM-PNS
Berkas dokumen pengajuan BUM yang telah dilengkapi oleh PNS diajukan bersamaan dengan proses pengajuan KPR ke bank pelaksana
Bank pelaksana akan mencairkan dana BUM setelah menyetujui permohonan
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan tambahan BUM yang diajukan oleh PNS
BANK PELAKSANA
Bank Tabungan Negara (BTN)
Bank Bukopin
Bank Sumut
Bank SumSel
Sumber : www.bapertarum-pns.co.id, tanggal 21 September 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar