Senin, 08 Oktober 2012

Broker Properti


Anda mencari Rumah idaman? Kunjungi www.properti99.com


      Broker atau istilah lainnya adalah perantara yang berperan sebagai jembatan atau produsen dengan konsumen. Tugas broker adalah memasarkan produk yang di miliki atau di hasilkan produsen keterangan konsumen.
      Sedangkan broker properti adalah meraka yang menjadi perantara antara pemilik properti ( pemilik rumah, tanah, ruko, dsb). Dengan peminat atau konsumen (bisa konsumen langsung / end user ataupun investor). Jadi tugas broker properti adalah memasarkan properti yang di jual atau di sewa melalui media masa, internet, flayer, brosur, dsb. sampai informasi ini di dengar dan sampai di ketahui konsumen.
      Sehingga di sini seorang broker properti harus mengetahui produk yang di jualnya dan tahu cara memasarkannya. Adapun pengetahuan lain dari seorang broker properti adalah :
1.      Kemampuan bernegoisasi
2.      Memiliki pemahaman tentang hukum jual beli dan sewa menyewa.
3.  Memiliki pengetahuan tentang hukum kredit pemilikian rumah (KPR) dan mampu membantu konsumen untuk mencari bank penyedia KPR.
4.      Dan pengetahuan yang berkaitan dengan properti lainnya.

Jadi seorang broker properti selain harus memiliki pengetahuan di atas sebaik nya juga harus memiliki jaringan pengetahuan di atas sebaiknya juga harus memiliki BPN serta kontraktor. Hal ini di perlukan untuk memudahkan ketika seorang broker mendapatkan kendala dilapangan sehingga mudah untuk menyelesaikannya.
Sedangkan imbalan yang di dapat dari broker properti berasal dari fee atau komisi dari hasil penjualan atau transaksi yang berhasil di lakukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar