Anda mencari Rumah idaman? Kunjungi www.properti99.com
Broker atau istilah lainnya adalah
perantara yang berperan sebagai jembatan atau produsen dengan konsumen. Tugas
broker adalah memasarkan produk yang di miliki atau di hasilkan produsen
keterangan konsumen.
Sedangkan broker properti adalah meraka
yang menjadi perantara antara pemilik properti ( pemilik rumah, tanah, ruko,
dsb). Dengan peminat atau konsumen (bisa konsumen langsung / end user ataupun
investor). Jadi tugas broker properti adalah memasarkan properti yang di jual
atau di sewa melalui media masa, internet, flayer, brosur, dsb. sampai
informasi ini di dengar dan sampai di ketahui konsumen.
Sehingga di sini seorang broker properti
harus mengetahui produk yang di jualnya dan tahu cara memasarkannya. Adapun
pengetahuan lain dari seorang broker properti adalah :
1. Kemampuan bernegoisasi
2. Memiliki pemahaman tentang hukum jual
beli dan sewa menyewa.
3. Memiliki pengetahuan tentang hukum
kredit pemilikian rumah (KPR) dan mampu membantu konsumen untuk mencari bank
penyedia KPR.
4. Dan pengetahuan yang berkaitan dengan
properti lainnya.
Jadi
seorang broker properti selain harus memiliki pengetahuan di atas sebaik nya
juga harus memiliki jaringan pengetahuan di atas sebaiknya juga harus memiliki
BPN serta kontraktor. Hal ini di perlukan untuk memudahkan ketika seorang
broker mendapatkan kendala dilapangan sehingga mudah untuk menyelesaikannya.
Sedangkan
imbalan yang di dapat dari broker properti berasal dari fee atau komisi dari
hasil penjualan atau transaksi yang berhasil di lakukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar